KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang atas perkenan, rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas Kriminologi ini.
Tugas ini penulis susun sebagai salsatu pelengkap tugas pada mata kuliah Kriminologi.
Pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu hingga terselesaikannya tugas ini, terutama kepada dosen pembimbing mata kuliah yang telah memberikan support hingga terselesaikannya tugas ini.
Penulis menyadari bahwa tugas ini jauh dari sempurna, namun penulis berharap tugas ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis dan semua pihak umumnya.
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah
- Identifikasi Masalah
BAB II PEMBAHASAN
- PENGERTIAN KEJAHATAN DAN PENJAHAT
- Kejahatan
- Penjahat
- BENTUK-BENTUK GEJALA KEJAHATAN YANG DILAKUKAN PENJAHAT
BAB III KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah
Dalam menguraikan tingkah laku criminal itu bukan dimaksudkan untuk membahas gejala-gejala criminal yang langsung berkaitan dengan kejahatan-kejahatan atau psikologi penjahat itu, melainkan untuk sekedar membahas peranan lingkungan sosial dalam perkembangan orang yang melakukan tingkahlaku kejahatan berdasarkan beberapa hasil penelitian yang berkaitan dengan masalah ini. Dengan menggunakan definisi Prof. Noach, seorang kriminolog yang membeda-bedakan pengertian kriminologi dalam arti yang luas dan kriminologi dalam arti yang terbatas, maksud kami adalah membahas salahsatu masalah kriminologi dalam arti terbatas yang meliputi gejala-gejala kriminial, dan sisi kejiwaan dari pelaku criminal tersebut.
Dalam pembahasan mengenai asal-usul tingkah laku kriminal dan dalam pertimbangan mengenai faktor mana yang memegang peran, utamanya di antara faktor keturunan atau faktor lingkungan, kriminolog tersebut menarik kesimpulan bahwa, kriminalitas manusia normal adalah akibat, baik dari faktor keturunan maupun dari faktor lingkungan, dimana kadang-kadang dari faktor keturunan dan kadang-kadang pula faktor lingkungan memegang peran utama, dan di mana kedua faktor itu juga dapat saling mempengaruhi.
Secara garis besarnya, bahwa faktor keturunan dan faktor lingkungan masing-masing bukan satu faktor saja melainkan suatu gabungan faktor, dan bahwa gabungan faktor ini senantiasa saling mempengaruhi di dalam interaksi sosial orang dengan lingkungannya.
Jadi, seorang manusia normal bukan ditentukan sejak lahir untuk menjadi kriminal oleh faktor pembawaannya yang dalam saling berpengaruh dengan lingkungannya menimbulkan tingkah laku kriminal, melainkan faktor-faktor yang terlibat dengan iteraksi lingkungan sosial itulah yang memberikan pengaruhnya bahwa ia betul-betul menjadi kriminal dalam pengaruh-pengaruh lingkungan yang memudahkannya itu.
Berdasarkan studi perbandingan pernah diperhatikan bahwa karakter individu dan situasi sosialnya berhubungan erat dengan jumlah kejahatan yang terdapat didalam lingkungannya. Seorang yang hidup dalam taraf yang baik, keluarga ideal dan berada dalam minus kejahatannya, apabila dalam suatu waktu ia melakukan kejahatan maka ia akan lebih mudah dikembalikan kejalan yang benar. Di lain pihak residivis-residivis yang besar kebanyakan berasal dari daerah yang buruk, miskin dan daerah yang tinggi tingkat kejahatannya dan terisolasi dari pola-pola anti kejahatan.
- Identifikasi Masalah
Berdasarkan keterangan diatas timbul beberapa masalah yang menjadi pertanyaan penulis, antaranya:
1. Apa pengertian dari kejahatan dan penjahat ?
2. Bagaimana bentuk-bentuk gejala kejahatan yang dilakukan oleh penjahat?
BAB II
PEMBAHASAN
- PENGERTIAN KEJAHATAN DAN PENJAHAT
- Kejahatan
Ada beberapa pengertian tentang kejahatan diantaranya adalah sebagai berikut:
Istilah kejahatan berasal dari kata jahat, yang artinya sangat tidak baik, sangat buruk, sangat jelek, yang ditumpukan terhadap tabiat dan kelakuan orang. Kejahatan berarti mempunyai sifat yang jahat atau perbuatan yang jahat.
Secara yuridis, Kejahatan diartikan sebagai suatu perbuatan melanggar hukum atau yang dilarang oleh undang-undang. Disini diperlukan suatu kepastian hukum, karena dengan ini orang akan tahu apa perbuatan jahat dan apa yang tidak jahat.
Menurut Prof. Dr. Wirjono Projodikoro, S.H., Kejahatan adalah pelanggaran dari norma-norma sebagai unsur pokok kesatu dari hukum pidana.
Menurut Richard Quinney, Definisi ttg tindak kejahatan (perilaku yg melanggar hukum) adalah perilaku manusia yang diciptakan oleh para pelaku yang berwenang dalam masyarakat yang terorganisasi secara politik, atau kualifikasi atas perilaku yang melanggar hukum dirumuskan oleh warga‑warga masyarakat yang mempunyai kekuasaan.
Kejahatan adalah gambaran perilaku yang bertentangan dengan kepentingan kelompok masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk membentuk kebijakan publik, atau perumusan pelanggaran hukum merupakan perumusan tentang perilaku yang bertentangan dengan kepentingan pihak‑pihak yang membuat perumusan.
Dilihat dari segi sosiologis, kejahatan merupakan salah satu jenis gejala sosial, yang berkenaan dengan individu atau masyarakat.
Dalam rumusan Paul Mudigdo Moeliono, kejahatan adalah perbuatan manusia, yang merupakan palanggaran norma, yang dirasakan merugikan, menjengkelkan, sehingga tidak boleh dibiarkan.
- Penjahat
Penjahat adalah orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum atau yang dilarang oleh undang-undang.
- BENTUK-BENTUK GEJALA KEJAHATAN YANG DILAKUKAN PENJAHAT
Di dalam cabang Ilmu Sosiologi Hukum di kenal beberapa teori mengenai bentuk gejala kejahatan di antaranya sebagai berikut:
a. Teori Labeling (Micholowsky)
Premis-premis teori Labeling sebagai berikut :
- Kejahatan merupakan kualitas dari reaksi masyarakat atas tingkah laku seseorang.
- Reaksi itu menyebabkan tindakan seseorang dicap sebagai penjahat.
- Umumnya tingkah laku seseorang yang dicap jahat menyebabkan orangnya juga diperlakukan sebagai penjahat.
- Seseorang yang dicap dan diperlakukan sebagai penjahat terjadi dalam proses interaksi, di mana interaksi tersebut diartikan sebagai hubungan timbal balik antara individu, antar kelompok dan antar individu dan kelompok.
- Terdapat kecenderungan di mana seseorang atau kelompok yang dicap sebagai penjahat akan menyesuaikan diri dengan cap yang disandangnya.
Teori Labeling Howard S. Becker menekankan dua aspek:
(1) Penjelasan tentang mengapa dan bagaimana orang‑orang tertentu sampai diberi cap atau label sebagai penjahat; dan
(2) Pengaruh daripada label itu sebagai konsekuensi penyimpangan tingkah laku, perilaku seseorang bisa sungguh2 menjadi jahat jika orang itu di cap jahat.
Edwin Lemert membedakan tiga penyimpangan, yaitu:
(1) Individual deviation, di mana timbulnya penyimpangan diakibatkan oleh karena tekanan psikis dari dalam;
(2) Situational deviation, sebagai hasil stres atau tekanan dari keadaan; dan
(3) Systematic deviation, sebagai pola‑pola perilaku kejahatan terorganisir dalarn sub‑sub kultur atau sistem tingkah laku.
Pada dasarnya teori labeling menggambarkan:
1. Tidak ada satupun perbuatan yang pada dasarnya bersifat kriminal;
2. Predikat kejahatan dilakukan oleh kelompok yang dominan atau kelompok penguasa;
3. Penerapan aturan tentang kejahatan dilakukan untuk kepentingan pihak yang berkuasa;
4. Orang tidak menjadi penjahat karena melanggar hukum, tetapi karena ditetapkan demikian oleh penguasa; dan
5. Pada dasarnya semua orang pernah melakukan kejahatan, sehingga tidak patut jika dibuat kategori orang jahat dan orang tidak jahat. Premis tersebut menggambarkan bahwa sesungguhnya tidak ada orang yang bisa dikatakan jahat apabila tidak terdapat aturan yang dibat oleh penguasa untuk menyatakan bahwa sesuatu tindakan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang diklasifikasikan sebagai kejahatan.
b. Differential Assosiation Theory (Edwin H. Sutherland)
Sembilan premis perilaku jahat :
- Perilaku kejahatan adalah perilaku yang dipelajari, bukan warisan.
- Perilaku kejahatan dipelajari dalam interaksi dengan orang lain dalam suatu proses komunikasi. Komunikasi tersebut dapat bersifat lisan atau dengan bahasa tubuh).
- Bagian terpenting dalam proses mempelajari perilaku kejahatan terjadi dalam hubungan personal yang intim. Secara negatif ini berarti bahwa komunikasi interpersonal seperti melalui bioskop, surat kabar, secara relatif tidak berperanan penting dalam terjadinya kejahatan).
- Ketika perilaku kejahatan dipelajari, maka yang dipelajari termasuk:
(a) teknik melakukan kejahatan,
(b) motif-motif, dorongan‑dorongan, alasan‑alasan pembenar dan sikap‑sikap tertentu).
- Arah dan motif dorongan itu dipelajari melalui definisi-definisi dari peraturan hukum. Dalam suatu masyarakat, kadang seseorang dikelilingi oleh orang‑orang yang secara bersamaan melihat apa yang diatur dalam peraturan hukum sebagai sesuatu yang perlu diperhatikan dan dipatuhi, namun kadang ia dikelilingi orang‑orang yang melihat aturan hukurn sebagai sesuatu yang memberikan peluang dilakukannya kejahatan.
- Seseorang menjadi delinkuen karena ekses pola‑pola pikir yang lebih melihat aturan hukurn sebagai pernberi peluang melakukan kejahatan daripada melihat hukurn sebagai sesuatu yang harus diperhatikan dan dipatuhi)
- Asosiasi Diferensial bervariasi dalam frekuensi, durasi, prioritas serta intensitasnya.
- Proses mempelajari perilaku jahat diperoleh lewat hubungan dengan pola‑pola kejahatan dan mekanisme yang lazim terjadi dalam setiap proses belajar secara urnum.
- Sementara itu perilaku jahat merupakan ekspresi dari kebutuhan nilai umum, namun tidak dijelaskan bahwa perilaku yang bukan jahatpun merupakan ekspresi dari kebutuhan dan nilai‑nilai umum yang sama.
Lain halnya dalam cabang ilmu kriminologi, bentuk-bentuk gejala kejahatan di kaji lebih lanjut dan lebih terperinci di bagi kedalam beberapa pembagian sebagai berikut:
a. Perbuatan
Pembagian menurut perbuatan dapat di bagi 2, bilamana dilihat pada cara tindak pidana dilakukan atau pada benda hukum dan nilai hukum yang menderita karena tindak pidana itu.
Menurut cara melakukan; sebagai suatu kemungkinan pembagian:
1. Perbuatan itu dilakukan sedemikian rupa, sehingga si korban dapat mengemati, baik perbuatan maupun si pelaku, tanpa mempertimbangkan apakah si korban menyadari perbuatan itu sebagai tindak pidana atau tidak (Misalnya: Penganiayaan, Penghinaan, Perampokan dll). Sebaliknya, perbuatan itu dilakukan sedemikian rupa sehingga si korban tidak melihat perbuatan, pelaku atau kedua-duanya pada waktu hal itu dilakukan (Misalnya: Penggelapan, Penahanan, Pemalsuan atau peracunan dll).
2. Perbuatan itu dilakukan dengan mempergunakan sarana-sarana bantu khusus (alat-alat pertukangan, bahan-bahan kimia, dsb) atau tanpa yang disebut tadi.
3. Perbuatan itu dilakukan dengan kekerasan fisik, dengan cara memaksa atau secara biasa.
Menurut benda-benda hukum yang menderita: pada pokoknya hal ini dipakai sebagai dasar pembagian dalam hukum pidana, terutama dalam Buku II. Juga di dalam kriminologi dikenal selama ini pembagian sedemikian, dimana dibedakan : Tindak pidana agresif, ekonomi, seksual, politik dan tindak pidana lain.
b. Pelaku
Pelaku di sini terdapat 2 cara yaitu dapat dimulai berdasarkan motif si pelaku atau berdasarkan sifat-sifat si pelaku.
Untuk dua cara tersebut diatas diperlukan suatu penelitian yang mendalam terhadap sipelaku; oleh karena baik sifat-sifat maupun motif perbuatannya tidak dapat disimpulkan berdasarkan apa yang tampak keluar. Kesulitan karena penelitian yang demikian. Meskipun demikian, dengan membuat pembagian berdasarkan tipe-tipe si pelaku, di mana tidak selalu dipisahkan kriteria sifat dan motifnya si pelaku. Bebrapa klasifikasi dari si pelaku dikemukakan di bawah ini:
- Ajaran Tipe dari Lombroso, Lombroso membedakan:
- Dilahirkan sebagai penjahat, Orang-orang ini memiliki ciri-ciri fisik (Stigmata) yang degeneratif atau yang bersifat atavistis (tentang dilahirkan sebagai penjahat);
- Penjahat sinting, terhisab dalam kelompok ini: para idiot, imbesil, penderita melankolok, penderita paralise umum, epilepsi, histeria, demensia;pelegra, juga para alkoholik;
- Penjahat karena hawa nafsu;
- Penjahat karena kesempatan, yang dapat diperinci dalam:
1. Penjahat samaran;
2. Mereka ini melakukan kejahatan karena keadaan yang luarbisa dan sangat merangsang;
3. Mereka yang melakukan suatu tindak pidana karna hanya suatu pelanggaran Undang-undang secara “Teknis”, tanpa keterlibatan, dalam ruang lingkup nilai atau norma moral;
4. Penjahat biasa, mereka ini dibedakan dari orang yang dilahirkan sebagai penjahat, oleh karena pada waktu dilahirkan mereka adalah normal. Namun, karena dimasa remaja selalu dipengaruhi oleh keadaan lingkungan yang jelek, pada akhirnya prilaku mereka menyimpang dibandingkan dengan “mereka yang normal dan yang patuh pada undang-undang”;
- Kriminoloid, mereka ini merupakan bentuk peralihan antara yang dilahirkan sebagai penjahat dan penjahat berkesempatan. Mereka ini mudah melakukan kejahatan karena sedikit saja pengaruh yang jelek.
Lamroso berpangkal tolak dari tiga kriteria yang sama sekali berbeda: yang bersifat fisik (yang dilahirkan sebagai penjahat), yang bersifat Psikis (penjahat yang sinting dan penjahat karena hawa nafsu) dan karena lingkungan (penjahat karena kesempatan).
Berdasarkan pandangan antropologi, Lamroso mengadakan penyelidikan mengenai penjahat-penjahat yang terdapat dalam rumah penjara dan terutama mengenai tengkoraknya. Kesimpulan dari penyidikannya ialah, bahwa para penjahat dipandang dari sudut antropologi mempunyai tanda-tanda tertentu. Tengkoraknya umpamanya isinya kurang (dari pencuri) daripada orang lain, terdapat kelainan-kelainan pada tengkoraknya. Juga dalam otaknya terdapat keganjilan, yang seakan-akan memperingatkan pada otak hewan, biarpun tidak dapat ditunjukkan adanya kelainan-kelainan penjahat yang khusus. Roman mukanya juga lain daripada orang biasa; tulang dahi yang melengkung kebelakang (apa yang disebut front fuyant) dll, dikatakan terdapat padanya. Juga kurang perasaannya dan suka akan tatouage seperti halnya pada orang yang masih sederhana peradabannya juga banyak terdapat pada penjahat.
Kesimpulannya ialah: penjahat umumnya dipandang dari sudut antropologi merupakan suatu jenis manusia tersendiri (genus homo delinquens) seperti halnya sengan bangsa negro. Mereka dilahirkan demikian, mereka tidak mempunyai pre-disposisi untuk kejahatan, tetapi suatu presdistinasi, dan tidak ada pengaruh lingkungan yang dapat merubahnya. Sifat batin sejak lahir ini juga dapat dikenal dari adanya sigmata-sigmata lahir, jadi terdapat suatu tipe penjahat yang dapat dikenal.
- Penggolongan menurut Garofalo:
a. Para pembunuh berencana;
b. Para penjahat agresif;
c. Para penjahat karena kekurangan kejujuran;
d. Para penjahat hawa nafsu atau kesetanan.
Garofalo mendasarkan penggolongannya atas cacat moral dan berpendapat bahwa dengan penggolongannya ini, di waktu mengadili dapat ditemukan tindakan refresif yang tepat.
- Penggolongan menurut Aschaffenburg:
a. Para penjahat kebetulan: mereka ini melakukan kejahatan karena kealpaan;
b. Para penjahat karena suasana perasaan: mereka tiba-tiba berbuat karena pengaruh perasaan;
c. Para penjahat karena kesempatan: mereka ini berbuat karena kebetulan dan kesempatan;
d. Para penjahat yang bertindak setelah berunding atau melakukan persiapan;
e. Para residivis: cukup kalau mereka pernah dipidana, tanpa mempersoalkan apakah delik yang telah dilakukan sejenis atau tidak;
f. Para penjahat kebiasaan: mereka ini dengan teratur melakukan kejahatan, terutama karna sifatnya yang fositif atau karena sudah tumpul perasaannya;
g. Para penjahat profesional: mereka ini dengan teratur melakukan kejahatan secara aktif karena sikap hidup yang di tujukan para pelku kejahatan.
- Penggolongan menurut Abrahamsen:
a. Para pelaku seketika:
1. Karena suatu situasi tertentu;
2. Karena kebetulan;
3. Karena pengaruh orang lain;
b. Para penjahat kronis:
1. Karena penyimpangan organis atau fungsional dari jasmani atau rohani;
2. Para “Pelaku seketika” yang kronis;
3. Neurotisi dan mereka yang berbuat karena paksaan psikis;
4. Para pelaku dengan sifat neurotis;
5. Para pelaku dengan perkembangan yang buruk dari insan kamilnya (super ego).
- Penggolongan menurut Gruhle
a. Para pelaku karena kecenderungan (bukan kerena pembawaan);
1. Yang Aktif: mereka yang mau melakukan suatu kejahatan;
2. Yang Pasif: mereka yang tidak berkeberatan melakukan suatu delik, tanpa perlu menghendakinya dibandingkan dengan kelompok yang aktif.
b. Para pelaku karena kelemahan;
c. Para pelaku kejahatan karena hawa nafsu;
d. Para pelaku karena kehormatan atau keyakinan.
Menurut Capelli, penggolongan kejahatan itu terjadi karena:
1. Faktor-faktor psikopatis dengan para pelaku:
a. Orang-orang sinting dan
b. Bukan Orang-orang sinting yang psikisabnormal.
2. Faktor-faktor organis dengan para pelaku:
a. Orang-orang yang menderita gangguan organis yang menimpa mereka pada usia lanjut dan beberapa macam orang invalid atau orang cacad dan
b. Orang-orang yang menderita gangguan organis sejak lahir atau sejak masih kecil, yang menyulitkan pendidikan atau penyesuaian sosial mereka (para tuna rungu dan yang buta).
3. Faktor-fakror sosial dengan para pelaku:
a. Para pelaku karena kebiasaan;
b. Para pelaku karena kesempatan (karena kesulitan ekonomi atau fisik);
c. Para pelaku yang secara kebetulan melakukan kejahatan pertama, kemudian melakukan kejahatan yang lebih besar atau suatu seri kejahatan kecil;
d. Para peserta dalam kejahatan berkelompok atau menggantung seseorang sampai mati tanpa melalui proses pengadilan.
Pembagian dari Seelig dengan pangkal tolak bahwa suatu kejahatan dilakukan akibat dari ciri watak sipelaku (Disposisinya) atau dari suatu kejadian psikis, langsung menjelang atau selama dilakukannya perbuatan itu (kejadian senyatanya). Oleh karena itu, pembagian ini, secara ketat, tidak memiliki kesatuan pangkal tolak. Selanjutnya Seelig dan Weindler berpendapat bahwa para penjahat biologis (mereka yang berciri fisik dan psikis) merupakan “sekelompok manusia heterogen yang beraneka warna, yang tidak memiliki kebersamaan ciri biologis”.
Hal ini mengakibatkan pembagian sebagai berikut:
1. Penjahat profesional yang malas berkerja, mereka terus melakukan kejahatan untuk menggantikan cara bekerja yang normal. Kemalasan mereka berkerja sangat menonjol dan cara hidup mereka asosial. Termasuk dalam kelompok ini ialah para penjahat profesional dan para penjahat karena kebiasaan serta penjahat-penjahat kecil yang malas berkerja (para pengembara jalanan, para gelandangan dan pelacur);
2. Para penjahat terhadap harta benda karena daya tahan mereka yang lemah, lazimnya mereka dapat menyesuaikan diri dalam masyarakat, bekerja secara normal, dan acap kali pekerja yang cakap dan rajin. Namun mereka sulit menolak godaan dunia luar, juga yang muncul dalam pekerjaan mereka.
Sifat dari kejahatan terhadap harta benda bergantung selanjutnya dari pekerjaan: pencurian oleh para pekerja dan pembantu rumahtangga, penggelapan oleh personiladministrasi dan para pegawai, perbuatan curang pada pekerjaan paramedis dan pada akhirnya, terlepas dari semua pekerjaan, menahan barang-barang yang ditemukan sebagai pemiliknya sendiri;
3. Para penjahat kareana nafsu agresi, mereka mudah tersinggung sehingga berbuat agresif (penganiayaan) atau mengungkapkan secara lisan atau tulisan (penghinaan, pencemaran nama, penodaan nama).
4. Para penjahat karena ketiadaan penguasaan diri secara seksual, termasuk dalam kelompok ini hanya mereka yang perbuatannya langsungmemuaskan nafsu seksual atau hawa nafsu oleh karena mereka tidak mampu menguasai diri mereka.
5. Para penjahat karena krisis, mereka ini melihat kejahatan sebagai suatu jalan keluar dalam krisis hidup mereka dapat disebabkan karena:
a. Perubahan fisik pada si pelaku yang mengakibatkan ketidaktenangan psikis atau ketegangan,
b. Kejadian-kejadian lahiriah yang tidak menyenangkan, terutama di bidang ekonomi dan percintaan.
c. Perbuatan sendiri.
Seelig menyebut sebgai penjahat krisis:
§ Penjahat harta benda akibat pasca pubertas yang melakukan kejahatan karena keinginan yang tidak tercapai untuk memiliki banyak uang yang seharusnya dimiliki pada waktu dewasa;
§ Penjahat yang melakukan perbuatan curang dalam asuransi karena butuh uang (melakukan pembakaran, dengan cara tidak benaratau dengan sengaja;
§ Lelaki yang mendorong abortus untuk mengakhiri kehamilan yang dilakukannya sendiri (terutama yang diluar perkawinan) atau membunuh wanita hamil itu;
§ Pembunuhan berencana karena cintanya tidak dijawab;
§ Perempuan yang tidak kawin dan hamil yang melakukan abortus atau menyuruh melakukan abortus atau membunuh bayinya sendiri pada waktu lahir;
§ Sebagai bentuk perilaku tercela, dapat disebut di sini bunuh diri.
6. Para penjahat rektif-primitif, tipe ini berasal dari pendapat psikiater kretschmer untuk orang-orang dengan perasaan yang meledak dan yang tidak dapat dikuasai oleh mereka sendiri;
Untuk suatu pembagian kriminologi. Reaksi primitif itu penting, oleh karena hal itu melanggar hak atau melanggar kepentingan pihak ketiga. Sebagai contoh Seelig menyebutkan antara lain:
§ Penjahat karena suatu kerinduan (Pembakaran, perbuatan agresif terhadap majikan atau atasan);
§ Seorang ibu, karena pengaruh perasaan selama dan segera sesudah melahirkan bayinya, membunuh bayi itu;
§ Wanita yang mencuri ditoko atau di perusahaan;
§ Mereka yang membunuh atau yang menganiaya berat tanpa dapat dicegah, dalam suatu pembalasan buta terhadap korban yang tidak dikenal.
7. Penjahat Karena keyakinan, orang-orang ini yakin bahwa perbuatan mereka itu merupakan suatu kewajiban, mereka yang karena keyakinannya menolong seseorang untuk mati atas permintaan dari yang bersangkutan atau atas permintaan dari relasi yang terdekat dari yang bersangkutan, karena penyakit yang tidak tersembuhkan dan penderitaan yang tidak terpikul.
8. Penjahat yang tidak memiliki disiplin pergaulan hidup, mereka ini tidak bersedia atau tidak mampu pengenyampingkan kepentingannya sendiri atau usaha-usaha yang meskipun tidak diancam dengan pidana atau yang dicela;
9. Bentuk-bentuk campuran, di samping 8 tipe murni tersebut diatas, ada bentuk-bentuk campuran dan yang tepenting di antaranya ialah:
a. Penjahat Profesional yang malas bekerja (Kelompok 1), yang sekaligus adalah penjahat yang tidak menguasai diri secara seksual (kelompok 4).
b. Penjahat profesional yang malas bekerja (Kelompok 3)
BAB III
KESIMPULAN
1. PENGERTIAN KEJAHATAN DAN PENJAHAT
1. Kejahatan
Kejahatan adalah gambaran perilaku yang bertentangan dengan kepentingan kelompok masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk membentuk kebijakan publik, atau perumusan pelanggaran hukum merupakan perumusan tentang perilaku yang bertentangan dengan kepentingan pihak‑pihak yang membuat perumusan.
2. Penjahat
Penjahat adalah orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum atau yang dilarang oleh undang-undang.
2. BENTUK-BENTUK GEJALA KEJAHATAN YANG DILAKUKAN PENJAHAT
Teori Labeling (Micholowsky)
Premis-premis teori Labeling sebagai berikut :
1. Kejahatan merupakan kualitas dari reaksi masyarakat atas tingkah laku seseorang.
2. Reaksi itu menyebabkan tindakan seseorang dicap sebagai penjahat.
3. Umumnya tingkah laku seseorang yang dicap jahat menyebabkan orangnya juga diperlakukan sebagai penjahat.
4. Seseorang yang dicap dan diperlakukan sebagai penjahat terjadi dalam proses interaksi, di mana interaksi tersebut diartikan sebagai hubungan timbal balik antara individu, antar kelompok dan antar individu dan kelompok.
5. Terdapat kecenderungan di mana seseorang atau kelompok yang dicap sebagai penjahat akan menyesuaikan diri dengan cap yang disandangnya.
Teori Labeling Howard S. Becker menekankan dua aspek:
(1) Penjelasan tentang mengapa dan bagaimana orang‑orang tertentu sampai diberi cap atau label sebagai penjahat; dan
(2) Pengaruh daripada label itu sebagai konsekuensi penyimpangan tingkah laku, perilaku seseorang bisa sungguh2 menjadi jahat jika orang itu di cap jahat.
Edwin Lemert membedakan tiga penyimpangan, yaitu:
(1) Individual deviation, di mana timbulnya penyimpangan diakibatkan oleh karena tekanan psikis dari dalam;
(2) Situational deviation, sebagai hasil stres atau tekanan dari keadaan; dan
(3) Systematic deviation, sebagai pola‑pola perilaku kejahatan terorganisir dalarn sub‑sub kultur atau sistem tingkah laku.
Pada dasarnya teori labeling menggambarkan:
1. Tidak ada satupun perbuatan yang pada dasarnya bersifat kriminal;
2. Predikat kejahatan dilakukan oleh kelompok yang dominan atau kelompok penguasa;
3. Penerapan aturan tentang kejahatan dilakukan untuk kepentingan pihak yang berkuasa;
4. Orang tidak menjadi penjahat karena melanggar hukum, tetapi karena ditetapkan demikian oleh penguasa; dan
5. Pada dasarnya semua orang pernah melakukan kejahatan, sehingga tidak patut jika dibuat kategori orang jahat dan orang tidak jahat. Premis tersebut menggambarkan bahwa sesungguhnya tidak ada orang yang bisa dikatakan jahat apabila tidak terdapat aturan yang dibat oleh penguasa untuk menyatakan bahwa sesuatu tindakan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang diklasifikasikan sebagai kejahatan.
Differential Assosiation Theory (Edwin H. Sutherland)
Sembilan premis perilaku jahat :
- Perilaku kejahatan adalah perilaku yang dipelajari, bukan warisan.
- Perilaku kejahatan dipelajari dalam interaksi dengan orang lain dalam suatu proses komunikasi. Komunikasi tersebut dapat bersifat lisan atau dengan bahasa tubuh).
- Bagian terpenting dalam proses mempelajari perilaku kejahatan terjadi dalam hubungan personal yang intim. Secara negatif ini berarti bahwa komunikasi interpersonal seperti melalui bioskop, surat kabar, secara relatif tidak berperanan penting dalam terjadinya kejahatan).
- Ketika perilaku kejahatan dipelajari, maka yang dipelajari termasuk:
- teknik melakukan kejahatan,
- motif-motif, dorongan‑dorongan, alasan‑alasan pembenar dan sikap‑sikap tertentu).
- Arah dan motif dorongan itu dipelajari melalui definisi-definisi dari peraturan hukum. Dalam suatu masyarakat, kadang seseorang dikelilingi oleh orang‑orang yang secara bersamaan melihat apa yang diatur dalam peraturan hukum sebagai sesuatu yang perlu diperhatikan dan dipatuhi, namun kadang ia dikelilingi orang‑orang yang melihat aturan hukurn sebagai sesuatu yang memberikan peluang dilakukannya kejahatan.
- Seseorang menjadi delinkuen karena ekses pola‑pola pikir yang lebih melihat aturan hukurn sebagai pernberi peluang melakukan kejahatan daripada melihat hukurn sebagai sesuatu yang harus diperhatikan dan dipatuhi)
- Asosiasi Diferensial bervariasi dalam frekuensi, durasi, prioritas serta intensitasnya.
- Proses mempelajari perilaku jahat diperoleh lewat hubungan dengan pola‑pola kejahatan dan mekanisme yang lazim terjadi dalam setiap proses belajar secara urnum.
- Sementara itu perilaku jahat merupakan ekspresi dari kebutuhan nilai umum, namun tidak dijelaskan bahwa perilaku yang bukan jahatpun merupakan ekspresi dari kebutuhan dan nilai‑nilai umum yang sama.
DAFTAR PUSTAKA
Noach, Simanjuntak.B., dan Pasaribu I.L, Kriminologi, Tarsito, Bandung, 1984.
Pipin Syarifin, Hukum Pidana Di Indonesia, Pustaka Setia, Bandung, 2000.
W.A.Bonger, Pengantar Tentang Kriminologi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982.
W.A. Gerungan, Psikologi Sosial, Rafika Aditama, Bandung, 2004.
Widiyanti Ninik dan Waskita Ylius, Kejahatan Dalam Masyarakat dan Pencegahannya, Bina Aksara, Jakarta, 1987.
W.M.E. Noach, Kriminologi Suatu Pengantar, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992.
W.A. Gerungan, Psikologi Sosial, Rafika Aditama, Bandung, 2004, hlm 211.
Ninik Widiyanti dan Ylius Waskita, Kejahatan Dalam Masyarakat dan Pencegahannya, Bina Aksara, Jakarta, 1987, hlm 24.
Noach, Simanjuntak.B., dan Pasaribu I.L, Kriminologi, Tarsito, Bandung, 1984, hlm 45.
Pipin Syarifin, Hukum Pidana Di Indonesia, Pustaka Setia, Bandung, 2000, hlm 19.
W.A.Bonger, Pengantar Tentang Kriminologi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982, hlm 82.
W.M.E. Noach, Kriminologi Suatu Pengantar, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992, hlm 81.
0 komentar:
Post a Comment