This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Thursday, 22 April 2010

Makalah Pendidikan

Peran Guru Dalam Mencerdaskan Bangsa
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………………………...
DAFTAR ISI………………………………………………………………………………..
BAB. I PENDAHULUAN…………………………………………………………………
A. Proses Pendidikan………………………………………………………………
B. Batasan-batasan Tentang Pendidikan…………………………………………..
C. Tri Pusat Pendidikan……………………………………………………………
1. Keluarga…………………………………………………………………….
2. Sekolah……………………………………………………………………...
3. Masyarakat………………………………………………………………….
D. Bentuk-bentuk Pendidikan……………………………………………………...
BAB. II PERANAN GURU DALAM MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA…..
A. Peranan Guru Dalam Mengajar…………………………………………….......
B. Tujuan Pendidikan……………………………………………………………...
C. Pembinaan Situasi Pendidikan………………………………………………….
BAB. III PENUTUP……………………………………………………………………...
A. Kesimpulan…………………………………………………………………
B. Saran-saran……………………………………………………………….
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………………
BIODATA PENULIS………………………………………………………………………



BAB.I PENDAHULUAN
Pendidikan adalah usaha setiap bangsa yang dilakukan sepanjang masa. Melalui pendidika ibi diusahakan oleh setiap bangsa agar tercapainya cita-cita yang didambakan oelh generasi yang satu generasi berikutnya. Merealisasi cita-cita yang dirumuskan dalam pandangan hidup yang dianut oleh bangsa itu. Dalam hal ini pendidikan merupakan suatu alat bagi terlaksananya tujuan. Hidup yang ada pada masing-masing bangsa dapat ditinjau dari pada falsafah negaranya.
Pendidikan selain merupakan alat bagi tercapainya suatu tujuan hidup bangsa, juga merupakan suatu cara untuk mengubah keadaan bangsa itu sendiri. Untuk mengangkat taraf kehidupannya, menyehatkan pandangan hidup warganya, pendidikan mengambil peranan yang sangat penting.
Untuk memahami pendidikan secara mendalam, banyaklah hal yang perlu dipelajari terlebih dahulu. Beberapa buah pengenalan mengenai bidang-bidang pendidikan yang menyangkut faktor-faktor pendidikan yang menganut falsafah bangsa yang bersangkutan. Pendidikan merupakan suatu alat didalam merealisir suatu cita-cita bangsa disamping juga merupakan suatu cara untuk mempertinggi mutu cita-cita bangsa itu sendiri.
A. Proses Pendidikan Individu
Proses pendidikan individu dapat berfungsi dua macam, yaitu dapat dilihat daris segi :
1. Sebagai suatu cara yang melanjutkan warisan kebudayaan ataupun warisan sosial yang kemudian berarti bahwa pendidikan hanyalah suatu cara rekapitulasi masa lampau.
2. sebagai usaha mengembangkan anak didik / individu, berarti menyisihkan arti lingkungan sosial. Seolah-olah tidak ada sedikitpun jasa masa lampau terhadap perkembangan anak didik sekarang ini, maka pengembangan seseorang terlepas dari keadaan lingkungan akan membawa bencana pula.
B. Beberapa Batasan Tentang Pendidikan
Berbagai persoalan yang berhubungan dengan pendidikan menjadi bahan peninjauan terhadap apa arti pendidikan dan bagaimana pembatasannya. Terdapat beberapa pendapat yang mengemukakan bahwa pendidikan itu merupakan suatu :
1. Usaha mewariskan kebudayaan dari suatu generasi ke generasi berikutnya, sehingga pendidikan merupakan suatu cara kelangsungan suatu kebudayaan bagi golongan pendukung kebudayaan tersebut.
2. Usaha mengembangkan individu, yaitu menempatkan pendidikan sebagai suatu cara pembentukan dan cara membantu individu baik dari segi biologinya maupun dari segi rohaninya.
3. Usaha dari pihak dewasa yang ditunjukkan kepada yang belum dewasa untuk membantu medewasakan mereka yang belum dewasa sehingga interaksi yang terjadi diluar hubungan dewasa tidaklah termasuk mendidik.
4. Usaha yang hanya ditujukan kepada mereka yang berbakat saja, sedangkan yang tidak berbakat tidak berhak memperoleh pendidikan ( seleksi ).

Menurut Julian Huxley, manusia sebagai makhluk hidup yang mempunyai kekuatan yang besar untuk menguasai serta hidup di dalam lingkungannya. Juga sifat-sifat penurut terdapat pada manusia terdapat tanda kehidupan ;
- Ada dorongan dari kemauan untuk hidup nampak dalam arah / tujuannya.
- Ada kesatuan yang menyeluruh di dalam organisme
- Ada kemampuan berkembang dan berubah
C. Tri Pusat Pendidikan
1. Keluarga
a. Keluarga sebagai lembaga pendidikan yang utama;
b. Sikap keluarga berhubungan dengan adanya perubahan-perubahan di dalam masyarakat ( Sosial Shange );
c. Keluarga sebagai persekutuan hidup ( Gemeinschaft ) dan masyarakat ( Gesellschaft ), dan mereka punya ciri-ciri utama sendiri;
d. Peranan keluarga dalam pembentukan kepribadian anak.
2. Sekolah
a. Peranan sekolah sebagai lembaga pendidikan;
b. Guru sebagai penanggung jawab di sekolah;
c. Pandangan hidup guru.
3. Masyarakat ( Lingkungan Sekitar )
Masyarakat dapat berpengaruh terhadap perkembangan anak, baik pengaruh yang menguntungkan ( positif ) maupun pengruh yang merugikan ( negatif ) perkembangan anak.
D. Bentuk-bentuk Pendidikan
1. Pendidikan Formil
Yaitu pendidikan yang diberikan dalam suatu lembaga yang teratur yang dimaksud untuk melanjutkan kelangsungan suatu kebudayaan / warisan sosial.
2. Pendidikan Non-formil
Yaitu pendidikan yang dilaksanakan kalau masyarakat yang sangat mendesak.

BAB.II
PERANAN GURU DALAM MENCERDASKAN
KEHIDUPAN BANGSA

Bagi pendidik untuk dapat mengikuti tingkat-tingkat perkembangan siswa, anak didik perlu mengetahui pengertian-pengertian kejiwaan serta kesanggupan-kesanggupannya. Hal ini akan memudahkan baginya untuk memasukkan bahan-bahan pendidikan sesuai dengan tingkat kesanggupan anak didik pada tiap tingkat perkembangannya.
Pendidikan harus berhati-hati menggunakan alat pendidikan sering terjadi bahwa seorang anak berbuat seperti apa yang dilihatnya dari perbuatan pendidiknya tetapi mendapat teguran atau larangan. Hal ini mungkin disebabkan oleh :
a. Pendidik sama sekali tidak bermaksud perbuatan itu akan dijadikan suatu contoh.
b. Tindakan yang ditiru oleh anak itu memang sama sekali tidak diharapkan oleh pendidik supaya dicontoh.
c. Suatu perbuatan yang dilakukan oleh pendidik memang dengan maksud supaya ditiru oleh anak-anaknya. Tetapi anak tersebut tidak menirunya menurut faham sendiri.

A. Peranan Guru Dalam Mengajar

1. Bertujuan untuk mengumpulkan pendapat dari setiap siswa, dan harus merangsang agar setiap siswa harus mengeluarkan pendapatnya.
2. Sebagai Dinding Penangkis
Menerima pertanyaan-pertanyaan dari peserta dan dipantulkan kembali pada kelompok
3. Sebagai Penunjuk Jalan
Memberi pengarahan / petunjuk-petunjuk umum mengenai kemajuan diskusi.

B. Tujuan Pendidikan
Tujuan dari pendidikan adalah untuk membetuk pribadi anak agar matang, dewasa, mandiri, dan tidak bergantung kepada orang lain.
Secara umum tujuan pendidikan dapat membantu perkembangan anak untuk mencapai tingkat kedewasan dalam arti dapat mengembangkan potensi fisik, emosi, sikap, moral, pengetahuan, dan ketrampilan semaksimal mungkin agar menjadi manusia dewasa yang bertanggung jawab.

C. Pembinaan Situasi Pendidikan
1. Aspek-aspek yang dapt mengandung terbinanya situasi pendidikan dalam suatu pergaulan, yaitu :
a. Percaya mempercayai.
b. Rasa aman
c. Kesedihan dan kerelaan
d. Memberi dan menerima
e. Rasa kasih sayang

2. Tugas utama dalam pembinaan situasi pendidikan, yaitu :
a. Menyediakan situasi yang dapat mengembangkan daya-daya yang tesedia pada setiap individu.
b. Menguasai dan memberikan bantuan kepada individu muda di dalam perkembangannya.
c. Mengawasi dan memberikan bantuan dan sikap yang penuh kasih sayang, yang memancarkan adanya kepercayaan terhadap anak didik, sehingga anak itu merasa dirinya aman di dalam situasi pendidikan itu.
d. Peranan daya meniru hendaknya diperkembangkan di dalam situasi pendidikan yang dibina itu, karena anak yang mengalami perkembangan kearah kedewasaannya memerlukan objek identifikasi.


BAB.III PENUTUP

Untuk mengakhiri karya tulis ini, akan dikemukakan beberapa kesimpulan sesuai dengan pembahasan yang dibahas dan saran-saran yang dianggap perlu, yaitu sebagai berikut :
A. Kesimpulan
1. Pendidikan merupakan alat bagi tercapainya suatu tujuan bangsa serta cara untuk mengubah keadaan bangsa itu sendiri.
2. Peranan gurru dalam proses belajar mengajar yaitu sebagai pengatur bejalannya diskusi, sebagai dinding penangkis dan penunjuk jalan.
3. Pembinaan profesi guru merupakan salah satu aktor yang sangat menentukan dalam usaha meningkatkan mutu pendidikan.
B. Saran-saran
Adapun yang menjadi saran-saran dalam karya tulis ini yaitu sebagai berikut :
1. Hendaknya guru belajar secara terus menerus baik dengan memperlajari ilmu yang relevan serta dengan mengadakan percobaan-percobaan dalam proses belajar mengajar.
2. Hendaknya setiap guru mempunyai keinginan untuk meningkatkan prestasi mengajar mereka sebagai tanggung jawab profesionalnya.
3. Hendaknya ahli penelitian untuk meneliti sejauh mana pengaruh guru setelah ditatar terhadap prestasi mengajar mereka dalam meningkatkan prestasi siswa.



DAFTAR PUSTAKA
Norman M.Goble, Perubahan Peranan Guru ( PT. Gunung Agung, Jakarta, 1983 ).
Ahmad, Abd. Hamid, Dasar-dasar Pendidikan ( Universitas Syiah Kuala, Darussalam Banda Aceh, 1980 ).
Prof. Dr. Sudarwan Danim, Inovasi Pendidikan ; Dalam Upaya Peningkatan Profesionalisme Tenaga Pendidikan ( Cet.1, CV. Pustaka Setia, Bandung, Mei 2002 ).
Gaffar, M.F, Visi suatu inovasi dalam proses manajemen Strategik Perguruan Tinggi, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar ( IKIP Bandung, Bandung, 1994 ).

makalah Fiqh Jinayah

HIRABAH


PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG

Ajaran Islam sangat menjunjung tinggi kesucian hidup dan harta benda manusia. Al-qur’anulkarim merupakan sebuah kitab ” hidayah ”, petunjuk yang sempurna bagi seluruh kehidupan manusia. Tatanan hidup yang Islami merupakan suatu keseluruhan yang tumbuh mapan serta memelihara baik jasmani maupun rohani umat manusia.
Oleh karena itu tatanan moral Al-qur’an harus diikuti dengan ketat guna menciptakan kehidupan manusia dibumi ini yang hayati dan damai. Sebagai anggota Ummah yang dibebaskan, maka setiap anggota masyarakat harus membela kebenaran dari Allah dan dibebaskan dari rasa kekhawatiran ataupun perbudakan terhadap kelemahan manusia yang mengganggu, ternak , merampas harta atau nyawa oang lain dengan kekerasan tangan. Al-Hirabah atau penodong di jalan raya, menurut Al-qur’an merupakan suatu kejahatan yang gawat, ia dilakukan oleh suatu kelompok atau seorang bersenjata yang mungkin akan menyerang musafir atau orang yang berjalan di jalan raya atau di tempat dimanapun mereka merampas harta korbannya dengan menggunakan kekerasan.

B. RUMUSAN MASALAH

Dalam permasalahan ini, pemakalah akan menguraikan tiga poin penting, yaitu :
- Pengertian Hirabah
- Pelaku Hirabah
- Tempat berlakunya hukuman


C. TUJUAN PENULISAN

Tujuan penulisan makalah ini ialah ;
- untuk mengetahui apa itu Hirabah ?
- untuk mengetahuidan memahami siapa pelaku Hirabah tersebut?
- Untuk mengetahui dimana hukuman bagi pidana Hirabah itu diberlakukan?





PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN HIRABAH

Hirabah adalah pembegalan ( qat’u at-tariq ) atau pencurian besar. Menamakan pencurian dengan pembegalan adalah bentuk majas, bukan hakikat, karena pencurian adalah pengambilan harta secara sembunyi-sembunyi, sedangkan pembegalan adalah pengambilan harta secara terang-terangan. Akan tetapi, dalam pembegalan terdapat bentuk sembunyi-sembunyi, yaitu sembunyinya pelaku dari imam ( penguasa / kepala negara )dan orang yang mewakilinya demi keamanan. Karenanya, pencurian tidak dinamkan pembegalan kecuali ia memenuhi beberapa ketentuanyang membuatnya dianggap sebagai pencurian besar.
Walaupun tindak pidana hirabah dinamakan pencurian besar ( sariqah kubra ), ia tidak benar-benar mirip dengan pencurian. Pencurian adalah pengambilan harta secara sembunyi-sembunyi, sedangkan hirabah adalah keluar (rumah ) untuk mengambil harta secara paksa.
Unsur pencurian yang paling dasar adalah mencuri harta saja, sedangkan unsur hirabah adalah keluar untuk mengambil harta, baik pelaku mengambil harta maupun tidak.
Seorang dikatakan pencuri jika ia mengambil harta secara sembunyi-sembunyi dan dikatakan muharib ( perampok / pengganggu keamanan )jika ia berada dalam kondisi ;
- jika keluar ia mengambil harta dengan cara kekerasan lalu menakut-nakuti orang yang berjalan, tetapi ia tidak mengambil harta dan membunuh.
- Jika ia keluar untuk mengambil harta dengan cara kekerasan lalu mengambil harta, tetapi tidak membunuh.
- Jika ia keluar mengambil harta dengan cara kekerasan lalu membunuh tetapi tidak mengambil harta.
- Jika ia keluar untuk mengambil harta dengan cara kekerasan lalu mengambil harta dan membunuh.

Imam Abu Hanifah, Ahmad bin Hanbal, dan ulama Syi’ah Zaidiyah mendefinisikan hirabah adalah keluarnya seseorang untuk mengambil harta dengan cara kekerasan jika keluarnya menimbulkan ketakutan pengguna jalan, mengambil harta, atau membunuh seseorang .
Sebagian ulama mendefinisikan hirabah adalah upaya menakuti-nakuti orang di jalan untuk mengambil hartanya.
Dari sekian banyak definisi, disini pemakalah mencoba memahami bahwa yang dikatakan hirabah itu adalah upaya seseorang atau kelompok yang mengambil harta secara paksa ( terang-terangan, atau menakut-nakuti, membunuh, dan mengambil harta ) yang menimbulkan kondisi tertentu ( terganggunya keamanan ).
Dapat kita contohkan di Aceh, seperti terjadinya perampokan di SPBU di Blang Malu Kabupaten Pidie ( banyak di tempat lainnya ). Akibat kejadian ini banyak masyarakat yang terganggu ( terganggunya keamanan ).
B. PELAKU HIRABAH

Hirabah bisa dilakukan oleh sekelompok orang atau perorangan yang mampu melakukannya.
Imam Abu Hanifah dan Ahmad bin Hanbal mensyaratkan pelaku membawa senjata atau barang yang sejenis dengannya, seperti tongkat, batu, balok kayu.
Imam Malik, asy-Syafi’I, ulama Zahiriyah, dan ulama Syi’ah Zaidiyah tidak mensyaratkan pelaku membawa senjata. Menurut mereka, muharib cukup menghandalkan kekuatannya. Imam Malik bahkan menganggap muharib cukup dilakukan dengan tipu daya tanpa menggunakan kekuatan dan dalam keadaan tertentu menggunakan anggota tubuh, seperti meninju dan memukul dengan kepalan tangan.
Bisa kita contohkan muharib yang melakukan dengan tipu daya, yaitu seperti kejadian perampokan yang terjadi di Malaysia terhadap Mahasiswa Indonesia dengan cara tipu daya. Kejadian ini terjadi pada hari sabtu ( 23 / 12 )pukul 08.00 waktu setempat. Pada kejadian perampokan ini, sang pelaku mengaku sebagai polisi, sehingga leluasa mengambil barang korban ( kejadian ini terjadi di jalan tol ). Singkat cerita, polisi gadungan itu meminta SIM dan I-kad ( Internasional Card ) milik korban lalu menyuruh kedua korban tersebut untuk ikut ke kantor polisi. Namun belum tiba di kantor polisi, kedua polisi gadungan itu meminta korban menghentikan sepedamotornya dan menuduh korban sebagai tersangka pengedar narkoba. “Dengan alasan terlibat narkoba, polisi gadungan itu seenaknya memerikas isi tas milik korban. Dari dalam tas polisi gadungan itu lalu mengambil dompet, pasport, handphone, dan laptop. Saat itu, sempat terjadi aksi tarik menarik tas dan sedikit perkelahian antara korban dan pelaku. Namun korban tidak dapat berbuat banyak ketika se pelaku mengeluarkan sebilah parang. Waktu itu kedua korban berteriak meminta tolong, tetapi tidak satu orangpun yang berani menolong mereka.
Dari kasus kejadian ini, pemakalah menanggapi bahwa, perampokan itu bisa terjadi dengan tipu daya, bisa terjadi juga di kota atau di tempat keramaian.
Perampokan itu juga bisa terjadi di kota, yaitu seperti kasus kejadian perampokan toko emas di semarang. Kasus ini terjadi pada hari jum’at 2 Mei 2008, sekitar pukul 12.00, ketika sebagian penduduk sedang menunaikan shalat jum’at.
Muharib adalah setiap pelaku langsung atau pelaku tidak langsung tindak pidana hirabah.
Barang siapa mengambil harta , membunuh atau menakut-nakuti orang, ia adalah muharib ( perampok / pelaku gangguan keamanan ). Barang siapa membantu tindak pidana hirabah, baik dengan memberi dorongan, membuat kesepakatan, atau membantu, ia adalah muharib.
Muharib ( perampok / pengganggu keamanan ) disyaratkan mukallaf dan terikat dengan hukum islam. Syarat ini disepakati oleh para ulama kecuali ulama Zahiriyah. Mereka tidak mensyaratkan apapun selain mukallaf. Alasannya , kafir zimmi yang melakukan hirabah berarti merusak perjanjiannya.
Jika diantara muharib ada anak belum dewasa atau orang gila, Imam Abu Hanifah dan Ahmad menafikan hukuman hudud atas keduanya karena mereka bukan orang yang berhak atas hukuman hudud. Hukuman hudud juga dihapuskan atas orang selain keduanya daripada pelaku hirabah, baik itu pelaku hirabah secara langsung atau tidak langsung, maupun orang yang membantu melakukan hirabah.



C. TEMPAT BERLAKUNYA HUKUMAN

Agar pelaku hirabah dijatuhi hukuman hudud, Imam Abu Hanifah mensyaratkan hirabah terjadi di negara Islam. Jika hirabah terjadi di negara non-Islam, hukuman hudud tidak diwajibkan karena orang yang melaksanakan hukuman hudud yaitu penguasa, tidak memiliki kekuasaan di negara tersebut, padahal dinegara itulah tindak pidana terjadi. Pendapat ini juga dianut oleh ulama Syi’ah Zaidiyah.
Imam Malik, asy-Syafi’I, Ahmad bin Hanbal, dan ulama Zahiriyah mewajibkan hukuman hudud, baik atas hirabah yang terjadi di negara Islam maupun di negara non-Islam, selama perbuatan tersebut dianggap terjadi ( berstatus ) tindak pidana. Artinya, perbuatan tersebut menimpa orang muslim atau orang zimmi yang mendapat jaminan keamanan dari beberapa muslim ( zimmi musta’man ) atau kafir zimmi secara umum ( mendapat jaminan keamanan dari negara ).

Imam Abu Hanifah mensyaratkan hirabah tidak terjadi di dalam kota atau jauh dari pemukiman. Jika terjadi dikota, tidak ada hukuman hudud atas pelaku, baik hirabah terjadi di siang hari maupun malam hari, baik bersenjata maupun tidak. Pendapat ini di dasarkan pada istihsan. Imam Abu Hanifah beralasan bahwa hirabah biasanya tidak terjadi di kota, tetapi dijalan penghubung antara desa atau kota.
Abu Yusuf berpendapat bahwa hirabah yang terjadi baik di kota maupun di luar kota tetap akan di kenakan hukuman hudud, Abu Yusuf beralasan demikian karena memegang atas hukum yang aslinya.
Imam Malik dan Imam Syafi’I tidak membedakan antara hirabah yang di padang pasir dan kota. Tindak pidana hirabah bisa terjadi di padang pasir maupun di kota. Akan tetapi, Imam Malik mensyaratkan perbuatan tersebut terjadi didalam kondisi dimana korban tidak mungkin meminta pertolongan. Jika korban dilarang meminta tolong dan pertolongan sebenarnya mungkin didapat jika ia meminta tolong, perbuatan pelaku dianggap hirabah.


Untuk dapat dikatagorikan sebagai hirabah, Imam as-Syafi’i mensyaratkan agar perbuatan tersebut, korban tidak mungkin meminta pertolongan.
Menurut pemakalah, hirabah itu juga bisa dikatagorikan, jikalau jauhnya tempat kejadian dari kota dan pemerintah, lemahnya orang yang ada di tempat kejadian, baik itu kerabat, pemerintah, maupun korban sendiri karena dihalangi untuk meminta pertolongan.
Menurut pemakalah bahwa, tempat berlakunya hukuman terhadap perampokan itu bisa saja terjadi di negara Islam atau negara no-muslim.
Banyak perbedaan pendapat tentang tempat berlakunya hukuman, disini pemakalah menanggapi juga kalau perbedaan pendapat tersebut tidak salah satu sama lainnya, dikarenakan semuanya itu mengeluarkan pendapat pada kasus kejadian dimana mereka berada. Bisa berlaku hukuman di negara Islam bisa juga berlakua hukuman di negara non-Islam, andaikan saja kalau pemerintah di negara non-Islam tersebut mempunyai kekuasaan yang kuat terhadap memberlakukan hukuman tersebut. Seperti kedua contoh yang tadi. Bahwa contoh itu menunjukkan perampokan terjadi di negara non-Islam, yaitu di negara Indonesia, yang mana di negara Indonesia ini bukan hanya orang Islam saja yang tinggal, tapi juga non-Islam.



KESIMPULAN


Hirabah adalah pembegalan ( qat’u at-tariq ) atau pencurian besar. Menamakan pencurian dengan pembegalan adalah bentuk majas, bukan hakikat, karena pencurian adalah pengambilan harta secara sembunyi-sembunyi, sedangkan pembegalan adalah pengambilan harta secara terang-terangan. Akan tetapi, dalam pembegalan terdapat bentuk sembunyi-sembunyi, yaitu sembunyinya pelaku dari imam ( penguasa / kepala negara )dan orang yang mewakilinya demi keamanan. Karenanya, pencurian tidak dinamkan pembegalan kecuali ia memenuhi beberapa ketentuanyang membuatnya dianggap sebagai pencurian besar.
Unsur pencurian yang paling dasar adalah mencuri harta saja, sedangkan unsur hirabah adalah keluar untuk mengambil harta, baik pelaku mengambil harta maupun tidak.
Hirabah bisa dilakukan oleh sekelompok orang atau perorangan yang mampu melakukannya.
Agar pelaku hirabah dijatuhi hukuman hudud, Imam Abu Hanifah mensyaratkan hirabah terjadi di negara Islam. Jika hirabah terjadi di negara non-Islam, hukuman hudud tidak diwajibkan karena orang yang melaksanakan hukuman hudud yaitu penguasa, tidak memiliki kekuasaan di negara tersebut, padahal dinegara itulah tindak pidana terjadi. Pendapat ini juga dianut oleh ulama Syi’ah Zaidiyah.




DAFTAR PUSTAKA

Ibnul Hammam, Syarh fathul Qadir, ( Jilid IV , Penerbit al-Manar )
Prof. Abdul Rahman I Doi Ph.D, Tindak PIdana dalam Syari’at Islam ( Cet. I , PT. Rineka Cipta , Jakarta , 1992 )
Prof.Dr. H. Umar Shihab, dkk. Ensiklopedi Hukum Pidana Islam ( Jilid V , Edisi Indonesia , PT. Kharisma Indonesia , Bogor )
Serambi Indonesia , Nasional ; Polisi Malaysia Gadungan Rampok Mahasiswa Indonesia ( Senin, 15 Desember 2008 )
Gatra , majalah berita mingguan; Bagian Hukum, Perampokan ( Edisi Khusus , PT. Era Media Informasi , 19-25 Juni 2008 )
Drs. H. Ahmad Wardi Muslich. Hukum Pidana Islam ( Cet. I , Sinar Grafika , Jakarta, 2005 )

Adat-istiadat Aceh

MUSIM TURUN SAWAH

Di dalam adat Aceh masih kental dengan segala peraturan dan sanksi-sanksi, maka pada kesempatan ini saya ingin sedikit menceritakan adat turun sawah ( treun u blang; dalam bahasa Aceh ) yang didalamnya banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh pemilik sawah, sehingga mendapatkan sanksi-sanksi. Cerita ini saya angkat dikarenakan hampir tiap tahun banyak pemilik sawah yang mendapatkan sanksi dari ulahnya sendiri. Ceritanya begini;

Musim turun sawah, sudah menjadi suatu hukum yang tidak tertulis pada masa dulu dan sudah menjadi peraturan di kecamatan bahkan kabupaten pada masa sekarang. Hanyasaja sanksi yang dibuat oleh pemerintah berbeda dengan sanksi yang dibuat oleh mereka sendiri ( kaum adat ). Misalnya bagi yang tidak mengindahkan himbauan, maka akan dikenakan denda berupa uang, sanksi ini dibuat oleh pemerintah.

Tapi sangat berbeda dengan kejadian dalam masyarakat, walaupun pemerintah sudah mengambil alih, setidaknya sanksi-sanksi adat juga masih berlaku. Sebelum masa turun sawah, semua pemilik sawah wajib pergi bersama-sama untuk gotong-royong membersihkan kali dan ditempat persawahan ( krueung; dalam bahasa aceh ; biasa kalau di daerah kami, pemilik sawah itu membersihkan kali di keumala sampai ketempat persawahan ). Untuk kelancaran dalam mengairi air supaya sawah cepat-cepat bisa dibajak. Siapa saja yang tidak ikut dalam gotong-royong tersebut, maka sanksinya tidak akan diberi jatah air untuk mengairi ke sawahnya ( kadang-kadang ada belas kasihan, maka sesudah semuanya mendapatkan jatah, sesudah itu baru dikasih izin untuk mengairinya dengan berbagai perjanjian , supaya tidak mengulang lagi hal demikian ).

Pembuatan pagar sekeliling persawahan itu, dikenakan jatah semuanya bagi pemilik sawah supaya adil, dalam hal ini belum saya temukan suatu pelanggaran yang tidak membuat pagar yang kena jatahnya. Sesudah selesai semuanya, maka masa untuk semai biji padi dilakukan secara serentak ( biasa diberi pengumuman masa mulai semai biji padi ) dengan tujuan nantinya tidak ada ketinggalan pada masa penanamannya. Walaupun pagarnya sudah dibuat, tetapi bagi pemilik binatang ternak untuk menjaga-jaga binatang ternaknya supaya tidak masuk kearea persawahan. Bagi siapa saja yang tidak mengindahkannya , maka jikalau binatang ternaknya ditemukan di area persawahan, si pemilik binatang ini wajib mengganti rugi kerusakannya. Sering ditemukan, kalau binatang yang masuk ke area persawahan langsung di bacok.

Tetapi hal yang demikian, sekarang ini setidaknya sudah berkurang di dalam masyarakat yang ada di daerah tempat tinggal saya. semenjak di pegang langsung oleh pihak pemerintah kecamatan yang bekerja sama dengan Imum Mukim dan petua-petua adat yang ada di masyarakat. Salah satunya, sekarang pagar sekeliling persawahan itu sudah dibuat oleh pemerintah, jadi tidak merepotkan lagi bagi pemilik persawahan dan pemilik binatang ternak. Dan segala peraturan-peraturan yang lainnya.

Tanggapan saya terhadap permasalahan tersebut ;

ü Yang sebenarnya setiap adat itu, walaupun adanya suatu peraturan yang dibuat oleh pemerintah, tidak bisa dipisahkan dalam masyarakat. Karena adat itu adalah suatu kebiasaan yang sudah melekat di dalam tubuh masyarakat yang di dalamnya ada unsur hukum dan sanksi.

ü Setiap hukum adat itu membantu/ memperkuat berjalannya hukum negara disebuah daerah, kalau misalnya hukum adat tidak diterima oleh pemerintah, maka hukum negara sangat sulit untuk diterapkan di masyarakat seperti hukum yang dibuat ketika datang musim turun sawah.

ü Kalau tidak diterapkan oleh hukum adat dengan persetujuan bersama ( dan sekarang sudah diambil alih oleh pemerintah dengan kerja sama dengan Imum Mukim dan petua-petua adat ) hal demikian, maka sudah banyak masyarakat yang menjadi korban, banyaknya terjadi pertumpahan darah, caci-maki, dendam dan banyak hal lainnya yang tidak diharapkan.

ü Ada suatu sikap pemilik sawah yang tidak mengontrol emosinya, yang langsung membacok binatang ternak yang masuk ke area persawahan. Hal ini sangat tidak baik, dan akan berakibat fatal, bisa menjadi permusuhan yang besar antara pemilik sawah dengan pemilik binatang ternak. Salah satu jalan keluarnya adalah harus saling memahami, mematuhi dan pihak adat juga harus mengatur hukum yang lain apabila terjadi lagi hal yang demikian.

ü Kalau pemerintah ingin membuat peraturan tentang turun sawah, setidaknya harus mengadopsi / mengambil / mengesahkan yang layak dijadikan hukum untuk kemaslahatan bersama di dalam masyarakat, seperti membuat batas waktu untuk semai , penanaman, dan sebagainya yang menyangkut dengan hal tersebut.

ü Karena jikalau pemerintah tidak mengesahkan beberapa poin penting dari hukum adat, sangat sulit untuk mejalankan segala hukum yang dibuat oleh pemerintah.

Sunday, 18 April 2010

makalah Hukum Perdata

BAB. I PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Hukum perdata dalam pengertian umum adalah hukum yang memuat tentang hukum perkawinan yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan ( yang didalamnya berupa perkawinan yang sah dan tidak sah, hubungan hukum antara suami dan istri, hubungan hukum antara wali dan anak, harta benda dalam perkawinan ), perceraian, serta akibat-akibat hukumnya ; hukum kewarisan. Dalam pengertian khusus mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan mengenai jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, persyarikatan ( kerja sama bagi hasil ), pengalihan hak, dan segala yang berkaitan dengan transaksi.
Di dalam hukum perkawinan, yang paling menonjol dan yang sering terjadi kasusnya adalah masalah “harta benda dalam perkawinan”. Kasus ini bisa terjadi pada awal perkawinan dan bisa juga terjadi dalam masa menjalani perkawinan serta sewaktu terjadinya perceraian.
Maka untuk itu, pemakalah mengangkat topik permasalahan tentang “Harta Benda dalam Perkawinan ”

B. RUMUSAN MASALAH

Dalam permasalahan ini, pemakalah akan menguraikan tiga poin penting, yaitu ;
1. Harta Bersama
2. Harta Bawaan
3. Harta Perolehan

C. TUJUAN PENULISAN

Tujuan penulisan makalah ini ialah ;
1. Untuk mengetahui dan memahami bagaimana yang dikatakan harta bersama?
2. Untuk mengetahui dan memahami bagaimana yang dikatakan harta bawaan?
3. Untuk mengetahui dan memahami bagaimana yang dikatakan harta perolehan?
4. Untuk mengetahui, memahami, dan mendalami dalam kehidupan sehari-hari.





BAB.II PEMBAHASAN

A. Harta Bersama

Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan (harta pencarian ). Harta bersama dikuasai oleh suami dan istri .
UU.No.1/1974 :

Pasal 35 ayat 1, menyatakan ; ”Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta benda bersama” .
Terhadap harta bersama suami atau istri mempuyai hak dan kewajiban yang sama.
Kewenangan penyelesaian harta bersama :

Menurut ketentuan pasal 37 UUP (UU.No.1/1947 ), ”apabila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing”. Yang dimaksud ” hukumnya ” masing-masing adalah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya .
Pasal 49 ayat 1 ( UU.No.7/1974 ),menyatakan ; ”peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang...penyelesaian harta bersama...” .
Dengan demikian, apabila terjadi perceraian, harta bersama dibagi berdasarkan hukum yang telah berlaku sebelumnya bagi suami istri yaitu hukum agama, hukum adat, hukum BW, dan lain sebagainya. Ketentuan semacam ini kemungkinan akan mengaburkan arti penguasaan harta bersama, yang diperoleh bersama dalam perkawinan. Karena ada kecenderungan pembagiannya yang tidak sama, yang mengecilkan hak istri atas harta bersama .Tanggung jawab suami dan istri terhadap harta bersama,
yaitu dinyatakan dalam;
Pasal 36 ayat 1; ”Suami atau istri dapat bertindak terhadap harta bersama atas persetujuan terhadap kedua belah pihak” .


B. Harta Bawaan

Harta bawaan dikuasai oleh masing-masing pemiliknya, yaitu suami atau istri.
pasal 36 ayat 2 UUP ( UU.No.1/1974 ), menyatakan ;“Mengenai harta bawaan masing-masing, suami atau istri berhak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya” .
Maksud dari pasal tersebut bahwa menjelaskan tentang hak suami atau istri untuk membelanjakan harta bawaan masing-masing.
Tetapi, apabila pihak suami dan istri menentukan lain, misalnya dengan perjanjian perkawinan, maka penguasaan harta bawaan dilakukan sesuai dengan isi perjanjian itu. Demikian juga apabila terjadi perceraian, harta bawaan dikuasai dan dibawa oleh masing-masing pemiliknya, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan .

C. Harta Perolehan

Harta Perolehan adalah harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Pada dasarnya penguasaannya sama seperti harta bawaan. Masing-masing suami atau istri berhak sepenuhnya untuk perbuatan hukum mengenai harta benda perolehannya . Apabila pihak suami dan istri menentukan lain misalnya dengan perjanjian perkawinan, maka penguasaan harta perolehan dilakukan sesuai dengan isi perjanjian. Demikian juga terjadi perceraian, harta perolehan dikuasai dan dibawa oleh masing-masing pemiliknya. Kecuali jika ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan .


BAB.III KESIMPULAN


Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan (harta pencarian ). Harta bersama dikuasai oleh suami dan istri.
Dengan demikian, apabila terjadi perceraian, harta bersama dibagi berdasarkan hukum yang telah berlaku sebelumnya bagi suami istri yaitu hukum agama, hukum adat, hukum BW, dan lain sebagainya
Harta bawaan dikuasai oleh masing-masing pemiliknya, yaitu suami atau istri.
Tetapi, apabila pihak suami dan istri menentukan lain, misalnya dengan perjanjian perkawinan, maka penguasaan harta bawaan dilakukan sesuai dengan isi perjanjian itu
Harta Perolehan adalah harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Pada dasarnya penguasaannya sama seperti harta bawaan.





DAFTAR PUSTAKA



Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H, Hukum Perdata Indonesia, ( Cet.ke-3 , PT. Citra Aditya Bakti, Bandar Lampung , 2000 ).
Abdurrahman S.H , Himpunan Peraturan Perundang-undangan Tentang Perkawinan ( Cet.1 , CV. Akademika Pressindo, Jakarta , 1986 ).
Drs. H. Abdul Manan, SH, S. IP.M. HUM. Dkk, Pokok Hukum Perdata ( PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002 ).
Prof. H. Hilman Hadikusuma. SH, Hukum Perkawinan Indonesia ( PT. Mandar Maju, Bandung, 2003 ).
Prof. R. Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata ( PT. Intermasa Jakarta, Jakarta, 1978 ).
H. Ridwan Syahrani, SH, Seluk-beluk dan Asas-asas Perdata ( PT. Almuni, Bandung, 2004 ).
Prof. R. Kusumadi Pujdosewojo, Asas-asas Hukum Perdata ( PT. Gajah Mada, Yogyakarta, 1960 ).
H. Zain Badjeber. Tanya Jawab Masalah Hukum Perkawinan ( Sinar Harapan, Jakarta, 1985 ).
Djoko Prakoso, dkk, Asas-asas Hukum Perkawinan di Indonesia ( PT. Bina Aksara, Jakarta, 1987 ).
K. Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia ( PT. Ghalia Indonesia, Jakarta, 1980 ).